Jakarta – BP: Isu penyalahgunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol) tengah menghebohkan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan memanggil perusahaan peer to peer (P2P) lending guna menyelidiki skandal ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan memanggil bank atau pinjol legal terkait untuk memahami bagaimana proses know your customer (KYC) mereka bisa kecolongan,” ujar Kiki, panggilan akrab Friderica, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (9/7/2024).
Kiki juga akan meneliti mekanisme pencairan dana pinjol yang seharusnya tidak mungkin dilakukan tanpa konfirmasi dari pemilik data asli. “Kok bisa bukan orang yang punya data, tapi bisa cair? Ini yang akan kita selidiki,” tambahnya.
Belakangan ini, marak laporan dari pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur, yang tiba-tiba ditagih utang oleh pinjol. Ternyata, data pribadi mereka disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman. Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban malah terjerat utang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di konter HP. “Modusnya, R berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja. Dengan cara itu, dia mendapatkan 26 korban dengan kerugian total mencapai Rp 1,1 miliar,” jelas Nicolas.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama OJK, yang kini berkomitmen untuk memastikan perlindungan data konsumen lebih ketat di masa mendatang.
Komentar