Uncategorized
Beranda » Berita » Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Bahaya Penyemprotan Disinfektan ke Tubuh, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi. Foto: Anadolu Agency

Jakarta-BP: Penyemprotan disinfektan pada tubuh dilakukan sebagian masyarakat saat pandemi virus corona (COVID-19). Terbukti saat ini sejumlah bilik sterilisasi (disinfection chamber) disiapkan di berbagai tempat untuk melakukan penyemprotan pada manusia.

Tapi nyatanya tindakan preventif yang dilakukan masyarakat ini keliru. Pasalnya disinfektan tidak boleh disemprotkan pada tubuh manusia karena berbahaya bagi kesehatan.

Melihat aksi masyarakat yang kerap menggunakan bilik bilik sterilisasi sebagai andalan, Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) pun memberi imbauan akan bahaya penyemprotan disinfektan terhadap tubuh manusia.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Imbauan ini disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan. (okz)

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *