Kota Medan
Beranda » Berita » Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kerjakan Proyek Pembangunan Jalur Diselidiki Kejati Sumut

Balai Teknik Perkeretaapian Medan Kerjakan Proyek Pembangunan Jalur Diselidiki Kejati Sumut

Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang beralamat di Jalan Kenanga Raya Medan. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu yang bermasalah.

Informasi yang dihimpun, proyek itu tanggungjawab dari Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, melalui Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang beralamat di Jalan Kenanga Raya Medan.

Akan tetapi, seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau staff di bagian proyek itu enggan untuk menemui awak media ketika dipertanyakan kasus yang sedang di lidik oleh Kejati Sumut itu.

Perwakilan Bank Mandiri Sulit Dikonfirmasi Kasus yang Bergulir di Tipikor Polda Sumut

Seorang pegawai di kantor itu bernama Dini mengatakan bahwa pejabat dan staff terkait tidak berada di kantor dan tidak bisa menentukan kapan ada dikantor.

“Saya tidak tahu kapan mereka ada dikantornya,” katanya kepada awak media, Senin (2/2/2026).

Ketika dipertanyakan siapa pejabat yang bertanggungjawab atas proyek yang diduga merugikan masyarakat dan saat ini sedang diselidiki Kejati Sumut. Wanita ini mengaku sedang tidak berada di kantor.

“Saya tidak bisa berkomunikasi dengan staff atau pejabat terkait, karena saya tidak ada nomor handphonenya,” terangnya.

Kejati Sumut Periksa PT KAI, Ini Dugaan Kasusnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH menegaskan bahwa tim Kejaksaan masih mempelajari laporan dari masyarakat di Labuhanbatu.

Informasi yang didapatkan, ada puluhan keluarga atau korban yang lahannya terkena proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu. Namun, berbagai hak dan kewajiban belum diterima.

“Jadi, tim Kejaksaan masih mempelajari laporan itu bang. Proses masih tahap lidik, ya,” kata Rizaldi, Rabu (28/1/2026).

Menurut Rizaldi, tim Kejaksaan sudah memeriksa sekitar 60 orang dari pihak pelapor dan juga pihak PT Kereta Api Indonesia wilayah Sumut.

“Pastinya, pihak PT KAI sudah dilakukan pemeriksaan. Jika dibutuhkan keterangan tambahan terkait dengan yang dilaporkan. Maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, puluhan masyarakat atas nama Koalisi Masyarakat Pencari Keadilan (Kompak) melakukan aksi demontrasi di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (26/1/2026).

Massa ini merupakan korban yang lahannya terkena proyek Pembangunan Perlintasan Kereta Api Trans Sumatera Lintas Rantau Prapat-Kota Pinang yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka menyesalkan adanya proyek namun pihak PT Kereta Api Indonesia mengkesampingkan atau merampas kemerdekaan masyarakat.

Permasalahan terjadi diantaranya, tanaman, bangunan dirusak, serta ketidakjekasan keberadaan surat-surat asli tanah milik masyarakat diduga digelapkan oleh pihak PT KAI. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *