Baliho Raksasa di Markas Polsek Tanjung Morawa Diduga Tak Berizin, Kemana Uangnya Mengalir?

Baliho raksasa di Mapolsek Tanjung Morawa diduga tak berizin.(harianbersama.com).
Baliho raksasa di Mapolsek Tanjung Morawa diduga tak berizin.(harianbersama.com).

Medan, Harianbatakpos.com - Baliho raksasa diduga tidak berizin berdiri kokoh di kantor Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun, baliho itu berdiri sejak tahun 2021. Diduga pengusaha baliho dari Channel 88 tidak mengantongi izin mendirikan usaha reklame itu.

Seorang sumber mengatakan bahwa baliho itu diduga tidak berizin, karena berdiri di markas milik Polsek Tanjung Morawa.

"Kantor pemerintah, kepolisian tidak boleh dikomersilkan. Kalau ada orang yang bayar pasang iklan di baliho itu, bayarannya kepada pengusaha Channel 88. Terus channel 88 bayar kemana, karena lahan itu milik Polsek Tanjung Morawa," kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya, Kamis (13/3/2025).

Sayangnya, Camat Tanjung Morawa Ibnu Hajar ketika dikonfirmasi mengenai baliho raksasa di mapolsek Tanjung Morawa tidak menjawab.(BP7).

Penulis: Reza pahlevi

Baca Juga