Medan, Harianbatakpos.com – Baliho raksasa atau papan reklame diduga tak berizin masih berdiri gagah di Jalan Guru Patimpus, Medan.
Informasi yang dihimpun, baliho itu milik Sumo. Satuan Polisi Pamong Praja seperti tak bernyali menindak baliho tak berizin.
Pantauan awak media ada tiga baliho raksasa itu berdiri dengan jarak yang sangat dekat. Jarak diantaranya sangat berdekatan dan diduga melanggar peraturan Wali Kota Medan (Perwal).
Sayangnya, Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (6/3/2025) siang mengenai baliho itu belum menjawab. Padahal, kemarin mantan Camat Medan Petisah ini dengan tegas akan menindak itu.(BP7).
Komentar