Medan, harianbatakpos.com – Baliho raksasa terduga milik Global Grafindo dan Sumo di Jalan Guru Patimpus, Lingkungan V, Kelurahan Silalas, Medan Barat diduga tidak memiliki izin dari pihak kelurahan.
Itu terungkap dari Kasi Trantib Kelurahan Silalas, T Nikmatullah ketika dikonfirmasi awak media di kantornya.
“Mengenai baliho di Dusun V itu, saya tidak tahu milik siapa atau perusahaan apa disitu. Setahu saya itu tidak ada mengurus izinnya dari pihak kita (kelurahan) . Tapi untuk lebih jelasnya tunggu saja pak lurah,” ungkapnya.
Sedangkan warga sekitar ketika diwawancarai awak media mengenai baliho raksasa terduga milik Global diduga tak memiliki rekomendasi dari kelurahan mengatakan agar baliho itu dirobohkan.
“Seharusnya baliho itu dirobohkan jika tidak ada izin. Camat Medan Barat Satuan Polisi Pamong Praja harus tegas,” ungkap warga bernama Prastio, Sabtu (2/8/2025).
Selain itu, baliho yang tidak memiliki izin akan merugikan negara dan bocornya pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika terjadi kebocoran PAD, kepolisian bisa melakukan penyelidikan. Apakah ada indikasi korupsi atau tidak nantinya,” terangnya.
Informasi yang didapat awak media, baliho yang berada di Jalan Guru Patimpus dekat dengan SPBU dan jarak antara papan reklame yang satu dengan yang lainnya tidak sampai 40 meter dan itu melanggar peraturan walikota medan (Perwal).
Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.
“Pasti akan kita tindak baliho yang tidak memiliki izin. Kami akan cek apakah baliho itu memiliki izin atau tidak. Sabar ya,” ungkapnya.(BP7)
Komentar