Kota Medan
Beranda » Berita » Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Baliho di Jalan Guru Patimpus Medan Diduga tak memiliki izin rekomendasi dari kelurahan Silalas Medan Barat.(harianbatakpos.)

Medan, harianbatakpos.com – Baliho raksasa terduga milik Global Grafindo dan Sumo di Jalan Guru Patimpus, Lingkungan V, Kelurahan Silalas, Medan Barat diduga tidak memiliki izin dari pihak kelurahan.

Itu terungkap dari Kasi Trantib Kelurahan Silalas, T Nikmatullah ketika dikonfirmasi awak media di kantornya.

“Mengenai baliho di Dusun V itu, saya tidak tahu milik siapa atau perusahaan apa disitu. Setahu saya itu tidak ada mengurus izinnya dari pihak kita (kelurahan) . Tapi untuk lebih jelasnya tunggu saja pak lurah,” ungkapnya.

Jadwal Film Bioskop Hari Ini di Medan, Cek Tayang Sihir Pelakor hingga The Naked Gun

Sedangkan warga sekitar ketika diwawancarai awak media mengenai baliho raksasa terduga milik Global diduga tak memiliki rekomendasi dari kelurahan mengatakan agar baliho itu dirobohkan.

“Seharusnya baliho itu dirobohkan jika tidak ada izin. Camat Medan Barat Satuan Polisi Pamong Praja harus tegas,” ungkap warga bernama Prastio, Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, baliho yang tidak memiliki izin akan merugikan negara dan bocornya pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika terjadi kebocoran PAD, kepolisian bisa melakukan penyelidikan. Apakah ada indikasi korupsi atau tidak nantinya,” terangnya.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

Informasi yang didapat awak media, baliho yang berada di Jalan Guru Patimpus dekat dengan SPBU dan jarak antara papan reklame yang satu dengan yang lainnya tidak sampai 40 meter dan itu melanggar peraturan walikota medan (Perwal).

Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.

“Pasti akan kita tindak baliho yang tidak memiliki izin. Kami akan cek apakah baliho itu memiliki izin atau tidak. Sabar ya,” ungkapnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *