Medan – Polres Sibolga menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Petugas kepolisian mengamankan tersangka berinisial MDBM Alias D yang berdomisili di Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan aktivitas Pengedaran Ganja yang dilakukan oleh tesangka.
Dalam Penggeledahan tersebut, ditemukan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 ribu dan 14 Bungkus Ganja dengan berat total 14,4 Gram.
Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi Narkotika. Setelah melakukan pemantauan, mereka berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan bahwa Peredaran Narkotika masih terjadi di wilayah Kota Sibolga. Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas Penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” katanya, Sabtu (25/4/2024).
Dengan Pengungkapan kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.
“Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” terangnya.(BP7).
Komentar