Medan, harianbatakpos.com – Reza Daniel Olanda Nainggolan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 3,9 di di Kamar Kos-Kosan Milik Marben Tarigan di Jalan Ahmad Dahlan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB.
Informasi yang berkembang, barang bukti sabu itu didapatnya dari dua orang personil Polri berdinas di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dengan sebutan buah bendera. Benarkah demikian?
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Reza dengan sabu sabu itu.
“Trimakasih infonya. Keterangan dari Kasatnarkoba Polresta Deli Serdang dan penyidik saya BB (barang bukti) berasal dari DPO sedang didalami,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (1/4/2025).
Sedangkan mengenai adanya infonya bahwa narkoba itu disebut berasal dari anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dengan sebutan buah bendera.
Perwira polisi ini mempertanyakan informasi dari mana.
“Ini dapat info darimana? Biar kami dalami,” tuturnya.
Akan tetapi, awak media mencoba mempertanyakan apakah Polda Sumut sudah memeriksa nama dimaksud. Namun belum dijawab.(BP7).
Komentar