Hukum
Beranda » Berita » Bandar Narkoba Ditangkap Polres Batubara

Bandar Narkoba Ditangkap Polres Batubara

Pelaku yang diamankan kepolisian. Foto/ist

Batubara, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kasus Tahanan Kejari Langkat Lari dan Tewas Lakalantas Masih Dalam Pemeriksaan

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batubara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (31/3/2026). (BP7)

Keluarga Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur dari PN Stabat, Tuding Ada Rekayasa Soal Kematian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *