Medan – Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MN (41) pada sebuah gubuk di namu ukur selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Selasa (30/7/2024) sore.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan serta menangkap terhadap bandar narkoba tersebut,
“MN berhasil diamankan dan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram, satu unit handphone merk xiomi warna biru, satu unit handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda BK 3183 AGF,” katanya kepada awak media, Senin (5/8/2024).
“MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun kurungan. Kasus ini masih kami kembangkan buru pemasoknya,” terang AKP Syamsul.(BP7).
Komentar