Uncategorized
Beranda » Berita » Bandar Narkoba Lihai Ditangkap Polres Batubara, 3,5 Ons Sabu Sabu Gagal Edar

Bandar Narkoba Lihai Ditangkap Polres Batubara, 3,5 Ons Sabu Sabu Gagal Edar

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Wakapolres Kompol Rudi dan Kasatnarkoba AKP Sastrawan Tarigan.(Istimewa)

Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap bandar narkotika bernama Sukri alias Ukek, 41 tahun warga Medang Deras. Dia adalah orang yang meresahkan.

Dari pria yang sudah memiliki 4 orang anak ini, polisi menemukan 3,5 ons narkotika jenis sabu sabu. Lalu paketan kecil narkotika siap edar dan lainnya. Pelaku ini masuk kategori orang yang lihai, dia sudah lama menjadi target kepolisian anti narkoba.

Kapolres Batubara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ikhwan Lubis membenarkan adanya penangkapan itu kepada sejumlah awak media dimarkas komandonya, Rabu 3 Februari 2021.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Pelaku sudah lama kami target dan dilakukan penyelidikan, akhirnya dia bisa ditangkap,” kata Ikhwan, didampingi Wakapolres Kompol Rudi dan Kasatnarkoba, AKP Sastrawan Tarigan.

Menurut Ikhwan, awalnya polisi menemukan barang bukti dari pelaku paketan kecil narkoba jenis sabu sabu yang siap untuk diedarkan. Lalu dilakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang lainnya.

“Setelah menemukan narkoba paketan kecil, lalu dilanjutkan pengembangan dan memeriksa rumah pelaku. Disitulah ditemukan 3,5 ons sabu sabu didalam plastik. Ini ungkapan cukup baik dan sudah lama dilidik dan akan dikembangkan kepada bandarnya. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 UU Republik Indonesia tentang narkotika,” ungkapnya.(BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *