Simalungun-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap bandar sabu sabu yang meresahkan, Selasa (19/10/2021) 2021, sekitar pukul 14:00 WIB.
Adapun pelaku yang diamankan Andika Sitanggang (30) warga Jalan Asahan, depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Barang Bukti yang diamankan adalah 8 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,34 gram, satu bungkus kotak rokok merek Sampoerna, satu unit handphone android warna hitam merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (20/10/2021) membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
“Pelaku kami amankan di Desa Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun. Pelaku sudah masuk target berdasarkan informasi dari masyarakat, ketika dia sedang berada dilokasi lalu dia kami amankan,” kata AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Barang bukti diamankan dari kantong celananya, berupa satu bungkus kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu sabu yang dikantonginya itu akan dijual kembali kepada pemakai. Dia mengaku mendapatkan sabu sabu itu dari seorang laki laki yang bertemu di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pelaku dipersangkakan melanggar undang undang tentang narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar