Uncategorized
Beranda » Berita » Banding Ditolak, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Banding Ditolak, John Kei Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Jhon Kei. Foto: Istimewa

Medan-BP: Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei. Alhasil, John Kei harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga ada yang mati.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding,” kata ketua majelis PT Jakarta, James Butar Butar sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Duduk sebagai anggota majelis Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardiana Patria. Menurut majelis, hukuman 15 tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan John Kei telah memenuhi unsur Pasal Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

“Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikrangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis.

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Pada 21 Juni 2020, anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.

Selain John Kei, enam anak buahnya juga dihukum penjara. Enam anak buah John Kei yang dihukum itu adalah:

1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara. (DTK)





 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *