Medan, harianbatakpos.com – Bangunan yang terletak di Jalan Mangaan I Lingkungan VIII Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli diduga tidak memiliki izin pendirian bangunan gedung (PBG). Namun, proyek terus berlanjut.
Amatan wartawan di lokasi bangunan, Selasa (16/12/2025) kegiatan pengerjaan bangunan masih terus berlangsung.
Informasi yang dihimpun, bangunan itu akan di jadikan sekolah, awak media ini mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pemilik bangunan, namun sayangnya konfirmasi wartawan tidak mendapat jawaban.
Sementara itu Camat Medan Deli Indra Utama Hutagalung sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Perlu diketahui bersama, pelanggaran peraturan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari peringatan, pembatasan atau penghentian pembangunan/pemanfaatan, pembekuan/pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran paksa, disertai potensi denda administrasi (hingga 10% nilai bangunan) dan bahkan pidana penjara (hingga 3 tahun).
“Pembangunan gedung yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) jelas berimbas kepada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dalam hal ini Walikota Medan melalui satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda) diharapkan mampu menindak tegas terhadap bangunan tersebut sesuai Perda yang berlaku,” ungkap Bayu Pratama aktifis hukum Universitas Battuta.(BP7)


Komentar