Medan – BP: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I akan menggelar lelang besar-besaran pada 14 Agustus 2024. Aset sitaan berupa tanah dan bangunan dari perusahaan penunggak pajak, PT SPP, akan menjadi sorotan utama.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengungkapkan bahwa lelang ini terpaksa diadakan setelah berbagai upaya penagihan pajak tidak membuahkan hasil. Aset yang akan dilelang meliputi sebidang tanah seluas 186 meter persegi beserta bangunan yang terletak di Jalan Cactus Raya, Medan, dengan nilai estimasi mencapai Rp2,36 miliar.
Proses lelang ini akan dilakukan oleh KPP Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan melalui portal resmi di [portal.lelang.go.id](https://portal.lelang.go.id). Penawaran akan dibuka hingga pukul 10.00 WIB pada tanggal tersebut.
“Ini adalah langkah kami untuk menegakkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak lain,” tegas Arridel. PT SPP tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp990,87 juta sejak Mei 2017.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menambahkan bahwa jika tindakan persuasif tidak efektif, pihaknya tidak akan ragu untuk menyita dan melelang aset sebagai sanksi.
Komentar