Ekbis
Beranda » Berita » Bank Himbara Ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk Iuran Batu Bara

Bank Himbara Ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk Iuran Batu Bara

Bank Himbara Ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk Iuran Batu Bara
Bank Himbara Ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk Iuran Batu Bara

HarianBatakpos.com – Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai bahwa ditunjuknya Bank Himbara sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang mempunyai posisi yang sangat strategis. Selama ini, masalah terbesar dalam industri pertambangan batu bara terletak pada pengelolaan keuangan yang efektif. Bank Himbara diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam mengatasi masalah ini.

Menurut Singgih Widagdo, mekanisme pungut dan salur dalam pengelolaan keuangan memerlukan pengalaman yang mendalam. Mengingat dana yang akan dikelola mencapai ratusan triliun, keterlibatan Bank Himbara sebagai MIP dianggap sangat tepat. “Posisi Bank Himbara sebagai MIP sangat strategis, mengingat tantangan terbesar adalah pada pengelolaan keuangan. Pengalaman dalam manajemen keuangan sangat penting untuk mengelola dana sebesar ini,” ujar Singgih dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia pada Selasa (30/7/2024).

Singgih optimistis bahwa kehadiran Bank Himbara sebagai MIP akan membawa banyak manfaat positif. Ia juga menambahkan bahwa urusan teknis harus dikembalikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Masalah teknik seperti invoice dan kualitas batu bara sebaiknya dikelola oleh ESDM atau PLN,” tambahnya.

BI Ungkap Utang Luar Negeri Indonesia Capai 431,5 Miliar Dolar

Singgih juga mendesak agar pelaksanaan skema iuran batu bara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) segera dimulai untuk memastikan keamanan pasokan batu bara domestik. “Kehadiran MIP sangat mendesak untuk memastikan keamanan pasokan batu bara dalam negeri, khususnya bagi kelistrikan nasional,” tegas Singgih.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan skema iuran batu bara melalui MIP. Skema pungut salur batu bara diharapkan dapat diimplementasikan pada Januari 2024. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi masih diperlukan. “Kemenko Marves akan mengisi peran koordinator. ESDM sudah siap,” jelas Arifin di Gedung Kementerian ESDM, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Selain itu, Arifin memastikan bahwa Bank Himbara akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pemerintah (MIP) yang bertugas memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang.

Kurs Rupiah Melemah! Nilai Tukar Hari Ini Tembus Rp16.308 per Dolar AS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan