Nasional
Beranda » Berita » Bantah Keterangan Saksi, Keponakan Setnov Disemprot Hakim

Bantah Keterangan Saksi, Keponakan Setnov Disemprot Hakim

Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Jakarta-BP: Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah keterangan para saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan digelar. Perbedaan kesaksian itu dilontarkan keponakan Novanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

“Saya lihat saudara banyak membantah, seperti diingatkan pak jaksa,” kata Ketua Mejelis Hakim Yanto kepada Irvanto, Selasa (23/10).

Majelis hakim menyebut, Irvanto harus memberikan keterangan yang jelas jika membantah keterangan yang telah dihadirkan jaksa. “Silahkan saudara bantah tapi harus ada bukti bantahan,” tegas hakim Yanto.

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

Dalam persidangan, Irvanto membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap. Padahal, sebelumnya Iksan mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumah Irvan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selain itu, Irvanto juga membantah menerima uang SGD 500.000 dari politisi Golkar, Fayakhun Andriadi. Menurut Irvanto, hal itu tidak pernah terjadi. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus telah mengakui menyerahkan uang kepada Irvanto.

“Saya ingatkan yang bisa menolong anda diri anda sendiri,” jelas hakim.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Transformasi BNN: Dari Penangkapan ke Rehabilitasi Artis Narkoba

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvanto dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

 

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *