Medan-BP: Penasehat Angkatan Muda Sisingamagaraja XII, Ustadz Martono bergerak cepat saat mendengar kabar seorang bayi ditahan RSU Fajar di Jalan Cempaka No 39, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (28/7/2020).
Kehadiran Ustadz Martono ke rumah sakit tersebut berawal dari permohonan bantuan pertolongan dari Iskandar Zulkarnaen seorang warga miskin kepada Ustadz Martono karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya proses kelahiran anaknya melalui operasi caesar.
Mendengar cerita pilu tersebut, Ustadz Martono langsung berkordinasi dengan Ketua Umum Angkatan Muda Sisingamangaraja XII, Paulus Sinambela, SH untuk memberikan arahan serta petunjuk kepada Ustadz Martono untuk menyelesaikan persoalan penahanan pasien.
Setelah meminta petunjuk dari Ketum Paulus Sinambela,SH, Ustadz Martono bergegas cepat menuju rumah sakit guna menyelesaikan persoalan penahanan pasien dengan pihak manajemen rumah sakit.
“Mendengar kabar ini (penahanan pasien-red) saya langsung koordinasi kepada Ketum AMS XII, Bapak Paulus Sinambela, SH. Dan Alhamdulillah hati beliau langsung tersentuh dan mengatakan hari ini juga pasien harus keluar dan biaya segera dilunasi, karena ini momen paling bahagia disaat lahirnya buah hati mereka,” kata Ustadz Martono saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Ustadz Martono mengatakan, bahwa kekurangan biaya proses kelahiran melalui operasi caesar sebesar Rp 5 juta dari jumlah biaya seluruhnya sebesar Rp 6,5 juta. Namun, karena ada kekurangan sebesar Rp 1,5 juta pihak rumah sakit menahan anak Iskandar Zulkarnaen dan cucunya selama 3 hari.
“Pihak manajemen RSU Fajar menahan ibu dan buah hatinya karena tidak sanggup melunasi. Seharusnya sudah dapat pulang pada hari Sabtu 25 Juli 2020, karena kondisi kesehatan ibu dan bayinya telah membaik dari mulai masuk rumah sakit pada Senin 20 Juli 2020,” jelas ustadz yang dikenal oleh warga Sumut sebagai ustadz yang sangat peduli dengan persoalan-persoalan kemanusian dan penyakit masyarakat.
Setelah beberapa menit mediasi antara Ustadz Martono dengan manajemen rumah sakit tersebut, terdapat kesepakatan untuk boleh memulangkan bayi yang bernama Muhammad Haidar Ali dari pasangan Elvira Ramayani dengan Supriyadi.
“Setelah saya mediasi dan melunasi langsung sebesar Rp 1,5 juta sesuai arahan dari Ketum AMS XII, Paulus Sinambela, SH, bayi tersebut bisa pulang dengan disambut bahagia keluarga bapak Iskandar Zulkarnaen” ucap Ustadz Martono.
Pada kesempatan tersebut, Iskandar Zulkarnaen mengucapkan terimakasih kepada Ketum AMS XII, Paulus Ronald Sinambela,SH yang telah membantu pelunasan kekurangan biaya operasi caesar sebesar Rp 1,5 juta sehingga anak dan cucu pertamanya dapat berkumpul bersama keluarganya yang beralamat di Pasar 1 Medan Sunggal.(red)
Komentar