Berita Headline
Beranda » Berita » Bapenda Kota Medan Masih Pungut Pajak BPHTB, Pegawai : Belum Ada Perda atau SE Penghapusan Pajak

Bapenda Kota Medan Masih Pungut Pajak BPHTB, Pegawai : Belum Ada Perda atau SE Penghapusan Pajak

Kantor Bapenda Kota Medan Jalan AH Nasution.(harianbatakpos.com)

Medan, Harianbatakpos.com – Pemerintah Kota Medan masih memungut pajak atau Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat.

Itu terungkap saat awak media mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (13/2/2025) siang.

“Iya, kalau di Kota Medan. Masih dipungut pajak BPHTB. Karena belum ada surat edaran atau peraturan daerah (Perda) mengenai penghapusan pajak BPHTB itu,” ucap seorang pegawai yang enggan menyebutkan identitasnya.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

Sebagaimana diketahui,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia.

Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

“Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan ini, kata Mendagri, hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

Mendagri menegaskan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *