Jakarta, HarianBatakpos.com – Bareskrim Polri memblokir sebanyak 865 rekening yang terlibat dalam jaringan judi online dan menjadi tempat penampungan aliran dana hasil tindak pidana. Pemblokiran rekening terkait judi online ini dilakukan setelah Bareskrim menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, langkah pemblokiran rekening judi online dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aliran dana dari ribuan rekening mencurigakan. “Sampai saat ini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (4/5).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pemblokiran rekening terkait judi online ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 5.885 rekening yang terindikasi mencurigakan dari PPATK. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan bukti pasti adanya aliran dana judi online pada 701 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp133,5 miliar.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga melakukan pengembangan dan berhasil membuat 18 laporan polisi terkait jaringan kejahatan judi daring. Hasilnya, ditemukan kembali 164 rekening tambahan yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran uang judi online.
“Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkap Wahyu.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rekening-rekening lain yang menjadi jalur penyaluran uang dari aktivitas judi online. Menurut Wahyu, proses ini membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan pengecekan langsung ke pemilik rekening yang terlibat.
“Ini membutuhkan waktu karena untuk setiap rekening yang terdeteksi, kami harus memverifikasi langsung identitas pemiliknya. Semua proses ini dilakukan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.
Dengan langkah serius Polri ini, diharapkan penindakan terhadap tindak pidana judi online bisa semakin maksimal dan menekan peredarannya di masyarakat.
Komentar