Jakarta, HarianBatakpos.com – Praktik perdagangan ilegal gading gajah yang merupakan bagian dari kejahatan konservasi satwa dilindungi berhasil dibongkar Bareskrim Polri. Empat pelaku ditangkap setelah menjual berbagai produk dari gading gajah melalui platform media sosial seperti Facebook dan TikTok. Modus penjualan satwa dilindungi ini mengejutkan publik dan menunjukkan celah baru dalam kejahatan lingkungan di era digital.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Sukabumi hingga Jakarta. Mereka diduga kuat memperdagangkan gading gajah Asia melalui siaran langsung TikTok dan unggahan di Facebook.
“Pada lokasi penangkapan pertama, IR dan EF tertangkap tangan menyimpan dan memperdagangkan gading gajah utuh,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Gading tersebut dijual dalam bentuk pipa rokok mewah dengan harga bervariasi melalui akun TikTok bernama 1Junior9393 dan GGNK. Proses transaksi dilakukan secara live streaming dan barang dikirim ke pembeli melalui jasa ekspedisi JNT.
Sementara itu, tersangka SS diketahui membeli gading dari IR, lalu menjualnya melalui akun Facebook pribadi. Barang yang diperdagangkan adalah pipa rokok berdiameter 10 cm x 1,8 cm seharga Rp 1,2 juta per unit, dan telah dikirim ke luar negeri seperti Malaysia dan Korea.
Tersangka keempat, JF, menjalankan bisnis ilegalnya dengan membuka empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menjual patung ukiran, gelang, tongkat komando, hingga kepala gesper yang semuanya berbahan gading gajah. Bahan baku diperoleh dari kawasan Sentul dan BSD.
“JF mengaku menjual bahan gading dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung kondisi barang,” ujar Nunung.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu, Kombes Indra Lutrianto, menambahkan bahwa produk yang paling banyak laku dijual adalah pipa rokok gading dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per biji. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita:
-
8 gading gajah utuh
-
320 pipa rokok
-
4 patung ukiran besar
-
12 patung kecil
-
3 tongkat komando
-
1 kepala gesper berbentuk singa
-
7 gelang gading
Menurut Nunung, nilai total aset sitaan dari para pelaku diperkirakan mencapai Rp 2,38 miliar. Namun nilai itu bisa berubah tergantung permintaan pasar atau pembeli.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polri untuk menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi. Ini bagian dari gerakan berkelanjutan menjaga lingkungan dan ekosistem,” tegas Nunung.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar