Peristiwa
Beranda » Berita » Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di 3 Kota, 22 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di 3 Kota, 22 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di 3 Kota, 22 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi judi online (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, harianbatakpos.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Dari pengungkapan ini, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengelola utama yang ditangkap saat berlibur di Bali.

Penyidikan yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander dari Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap bahwa jaringan judi online ini terafiliasi dengan sindikat internasional asal China dan Kamboja. Para pelaku tidak hanya menjalankan aktivitas ilegal, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat.

“Para pelaku dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Jumat (18/7/2025).

Mahasiswi di Sumut Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen 

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan antara lain sejumlah komputer, ratusan kartu perdana, hingga mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Polisi menyebut keuntungan yang diraup dari bisnis judi online tersebut mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.

“Keuntungan dari praktik ilegal ini digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sementara sistem operasionalnya sudah sangat rapi dan menyebar ke berbagai daerah,” jelas Djuhandhani.

Selain pasal TPPU, para tersangka juga dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta, serta Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur penyebaran konten perjudian di media digital, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Djuhandhani, langkah tegas ini merupakan respons atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia.

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional ke Singapura

“Instruksi Presiden melalui program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online telah kami laksanakan secara konkret. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan digital,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di beberapa lokasi. Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan serentak pada 13 Juni 2025 di lima titik: Gunungputri (Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Bekasi), dan dua rumah di Pasar Kemis (Tangerang).

“Seluruhnya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutup Djuhandhani.

Ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *