Tangerang, HarianBatakpos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait kasus pagar laut. Dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah dokumen penting.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada beberapa personel yang diturunkan dan sejumlah dokumen yang kami sita,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
Sebanyak 20 anggota kepolisian dikerahkan dalam penggeledahan kasus pagar laut ini. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Tim kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.
Ketika penggeledahan berlangsung, dua penjaga Kantor Desa Kohod terlihat keluar dari gedung untuk menyambut penyidik Polri. Penyidik pun memberikan informasi terkait proses penggeledahan di kantor desa tersebut. Selain itu, penggeledahan ini juga melibatkan sejumlah saksi yang turut diperiksa guna melengkapi penyelidikan terkait kasus pagar laut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, istri beserta keluarga Kades Kohod diminta untuk menandatangani berkas yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pagar laut. Setelah penandatanganan tersebut, mereka langsung meninggalkan kantor polisi.
Penyelidikan kasus pagar laut ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru dari kasus ini.
Komentar