Jakarta-BP: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana hacking atau defacing dan illegal akses terhadap salah satu kantor swasta di Sulawesi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1139/IX/2018/Bareskrim , tanggal 17 September 2018.
“Pada bulan Juni akhir sampai pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggara itu mengalami serangan hacking dengan metode defacing setiap hari tiap jam,” kata Rickynaldo dalam konfrensi pers, di kantornya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, jalan Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya melakukan penyelidikan, dan menangkap beberapa pelaku di beberapa daerah yang berbeda.
“Kami melakukan penyelidikan, dan kami bisa menangkap pelaku. Pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, di Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terakhir di Kediri,” ujar Rickynaldo.
Saat ini, 4 anak di bawah umur yang berhasil ditangkap dan dalam proses pemeriksaan berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13). Sementara pelaku LYC sudah dalam proses penahanan.
“Pelaku ini sejumlah 4 orang dengan inisial LYC sekarang proses penahanan berumur 19 tahun yang beralamat di Kediri. Kedua MSR (14) ditangkap di Cirebon, ketiga JBKE umur 16 tahun, alamat di Surabaya, dan keempat yang ditangkap inisial HEC ini di Jambi,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 4 pelaku yang ditangkap, 3 diantaranya masih di bawah umur.
“Jadi yang menariknya kasus ini bahwa ketiga pelaku itu anak-anak dibawah umur ini masuk dalam group WA (Whatsup) yang dikuasai atau dikendalikan oleh salah satu orang tutor (pelatih yang mengajari ). Kemudian mereka dilatih, kalau yang sudah pintar, langsung dites. Dan dites dengan cara yang sudah dipersiapkan,” tuturnya.
“Jadi kita melakukan penangkapan patrolis hacker, penyelidikan, lalu kita lakukan operasi penangkapan ternyata pelakunya anak-anak,” sambungnya.
Rickynaldo menjelaskan, keempat remaja ini bisa menjebol situs kantor swasta karena diperintahkan oleh ‘pengajarnya’ atau tutor di sebuah grup WhatsApp (WA) dengan nama BLACKHAT.
“Anak-anak itu semacam diberi pelatihan untuk menjebol situs,” jelasnya. Barang bukti yang berhasil disita yakni 4 unit handphone, 3 unit laptop, 1 flashdisk, dan 3 lembar bukti pembayaran jaringan internet.
Pelaku dijerat pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara.
(Akurat) BP/JP
Komentar