Kota Medan
Beranda » Berita » Baru 14 Bulan Menjabat, Rahmadani Tinggalkan Kursi Kepala BKAD Sumut

Baru 14 Bulan Menjabat, Rahmadani Tinggalkan Kursi Kepala BKAD Sumut

Baru 14 Bulan Menjabat, Rahmadani Tinggalkan Kursi Kepala BKAD Sumut
Muhammad Rahmadani Lubis yang mundur dari jabatan Kepala BKAD Sumut. (Foto: Ist)

Medan, HarianBatakpos.com – Kabar pejabat mundur kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Muhammad Rahmadani resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut. Informasi mengenai pejabat mundur ini juga dibenarkan oleh Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis.

Muhammad Rahmadani diketahui hanya menjabat sebagai Kepala BKAD selama kurang lebih 14 bulan. Ia dilantik pada 1 Maret 2024 oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara saat itu, Hassanudin, bersama 13 pejabat eselon II lainnya. Langkah Rahmadani untuk mundur menambah deretan pejabat mundur di Pemprov Sumut.

Sebelum menjabat sebagai Kepala BKAD, Rahmadani pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut. Ia juga pernah menjabat Kepala Bidang di BKAD Sumut, yang menunjukkan pengalaman panjangnya dalam birokrasi pemerintahan provinsi.

Ops Patuh Toba 2025, Satgas Gakkum Tegur 8.573 Pelanggaran

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Muhammad Rahmadani tercatat memiliki total harta sebesar Rp 3,2 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan untuk periode tahun 2024. Ini menjadi sorotan tersendiri seiring kabar pejabat mundur dari jabatan strategis tersebut.

Dalam laporan tersebut, Rahmadani memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Medan dengan total nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tiga mobil dan dua sepeda motor senilai Rp 310 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 196 juta.

Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 840 juta, harta lainnya Rp 200 juta, dan memiliki hutang sekitar Rp 178 juta. Data ini memperkuat citra Rahmadani sebagai pejabat yang terbuka mengenai laporan kekayaannya, meski tetap mengundang tanya di tengah kabar pejabat mundur dari lingkungan Pemprov Sumut.

Menurut keterangan dari Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis, surat pengunduran diri Rahmadani telah diterima dan berlaku efektif sejak 16 Mei 2025. Alasan pengunduran diri disebut karena ingin fokus melanjutkan pendidikan. Sementara itu, Sutan Tolang Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Sumut menggantikan Rahmadani.

Pintu dan Pagar Besi Raib, Gedung Eks Kantor PUD Pasar Jalan Sutomo Terbengkalai

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *