Jakarta-BP: Hakim Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Ikhsan Riyadi, satu dari empat hakim yang dikabarkan menjadi penumpang pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang, Senin (29/10) pagi.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menuturkan, Ikhsan baru dimutasi dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PN Koba, Bangka Tengah.
“Pak Ikhsan ini hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang dimutasi ke Koba,” kata Abdullah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (29/10).
Abdullah menjelaskan Ikhsan berniat melaporkan sekaligus menyelesaikan administrasi mutasinya ke Pengadilan Koba.
“Dia mau melapor tugas ke Koba. Makanya Senin ini berangkat kemungkinan melapor, karena baru mutasi kemarin jadi ditempatkan ke PN yang baru diresmikan kemarin,” ungkap Abdullah.
Diketahui empat hakim dikabarkan menjadi penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang. Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara MA Suhadi yang merujuk pada daftar manifest Lion Air.
“Diantara 181 orang penumpang pesawat Lion Air JT-610 tersebut, berdasarkan daftar manifest Lion Air, sementara ini terdapat keluarga besar Mahkamah Agung RI. Terdapat empat hakim yang terdaftar,” kata Suhadi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (29/10).
Empat hakim tersebut yaitu Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung, Rijal Mahdi, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung, Hasnawati, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung, Kartika Ayuningtyas Upiek, dan Ikhsan Riyadi , Hakim PN Koba bersama keluarga.
Suhadi mengatakan perjalanan mereka bukanlah perjalanan dinas. Melainkan perjalanan pribadi yang dilakukan para hakim saat masa libur sabtu dan minggu.
“Jadi mereka menuju ke tempat tugas untuk melanjutkan tugas sehari-hari di pengadilan masing-masing,” ungkap Suhadi.
(Merdeka) BP/JP
Komentar