Langkat-BP: Unit II Res Nakoba Polres Langkat yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan,SH bersama Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang penguna sabu-sabu atas nama M Fajar Dewanto Als Dekwan ( 41) warga Lk.III kampung baru desa pangkalan batu pada hari Kamis, (14/11/ 2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas mengamankan tersangka di Linkungan I kampung Baru Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat, sekaligus mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,19 gram dan 1 buah handpone merk Nokia warna biru.
Saat dikonfirmasi harinbatakpos.com melalui via ponsel, Senin (18/11/2019) pukul 18:16 Wib, Kasat Narkoba Adi Hariono, SH melalui Kasubag Humas IPTU Rochman mengatakan, lenangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan I kampung Baru Desa Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat ada seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat Informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibun UKntuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TSK.
“Pada saat akan diamankan TSK baru sampai kerumahnya dan team langsung mengamankan TSK dan melakukan penggeledahan badan dan di Temukan BB di kantong celana sebelah kiri yang saat itu sedang dipakainya, kemudian personil Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB tersebut, dan selanjutnya di lakukan pengembangan,” sebut Kasubag. (BP/L1)
Komentar