Langkat-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan tersangka Edi Syaputra alias Putra, (28 ) warga pasar 6 Tj beringin,dusun V ,Desa Kebun Lada, kec.Hinai kab. Langkat, Kamis, (12/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Edy ditangkap petugas kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan tersangka di TKP tepatnya Pasar 6 tanjung beringin , Dusun V, Desa kebun lada kec.Hinai, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirex berisikan sisa sabu, 1 buah alat isap sabu ( bong ) terbuat dari botol air mineral dan 1 buah hp merk Politron.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Selasa 17 September 2019 pukul 14.00 Wib, Kasat Res Narkoba diruang kerjanya mengatakan bahwa di Pasar 6 Tanjung beringin Dusun V ,Desa Kebun Lada kec.Hinai ,ada 1 orang laki- laki yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu .
Mendapat informasi, Kasat langsung memerintahkan Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan, SH untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK yang saat itu berada tempat permainan billiard disamping rumah masyarakat.
” Pada saat dilakukan penggrebekan dan pengeledahan TSK, petugas kemudian menemukan BB dan alat isap sabu ( bong ) yang saat itu dipegang ditangan dan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya KANIT dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap B.M ,” sebut Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar