Medan -BP: Kepada pedagang pemegang Surat Izin Tempat Berjualan (korban kebakaran pasar Aksara Medan) yang belum melakukan pendaftaran ulang dan belum melakukan pencabutan nomor kios/stand, diberitahukan agar segera mendaftarkan diri.
” Batas akhir pendaftaran, Kamis tanggal 11 Agustus sampai 20 Agustus 2022 pada pukul 08:00 sampai 16 00 Wib (pada jam kerja) di Kantor Kepala Pasar Aksara Baru Jalan Mesjid Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, persis samping Kantor Unit Lakalantas Polsek Percut Sei Tuan,” imbuh Hapis Ibrahim Siregar, SH.
Kabag Hukum/Humas PUD Pasar Medan mewakili Direksi, mengatakan hal itu pada wartawan, Rabu (10/8/2022) terkait bunyi pengumumuman Pemberitahuan Terakhir pendaftaran dan pengundian kios/stand tempat berjualan No.511.2/3690/PUDPKM/2022.
Hapis menjelaskan, tempat pencabutan nomor pengundian, dilaksanakan di Kantor PUD Pasar Jalan Razak Baru, Lantai III Pasar Petisah Medan.
Bagi pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan pencabutan nomor kios/stand di Pasar Baru Aksara Medan sesuai dengan batas waktu ditentukan, maka segala akibat dan hak untuk mendapatkan tempat di Pasar Aksara Baru akan hilang (gugur) PUD Pasar dapat mengalihkan kepada pihak lain yang berminat.
Kepada pedagang yang ingin berhubungan dan mendapatkan informasi lengkap dapat menghubungi petugas PUD Pasar, M Ginting HP 0813 9949 3628, Rismaniar HP 0852 6217 0897 dan M. Zein Manik HP 0813 7060 5444. (BP/EI)
Komentar