Langkat-BP: Polsek Pangkalan Brandan kembali menggelar razia rutin di depan Pos Lantas Pangkalan Brandan Keluarahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat razia tersebut petugas berhasil mengamakan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja. Pria tersebut yakni, Riski Damanik ( 34) warga Jalan Haji Kenan RT 02/08 Bojong Sari Baru Sawangan Kota Depok. Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 1 bngkus kertas warna putih yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 buah tas sandang warna Hitam Merk Eiger.
Saat media ini menghubungi Kapolsek Pangkalan Branda, AKP P.S. Simbolon mengatakan, razia rutin yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Brandan melakukan Sweping di depan Pos Lantas, dan petugas memberhentikan mobil Daihatsu Xenia dengan nopol 1588 FG.
“Saat petugas menggeledah di dalam mobil dan didapati tas sandang di belakang tempat duduk depan dan menemukan 1 bungkus kertas warna putih yang diduga narkotika jenis ganja kering. Saat ditanyai TSK mengaku bahwa BB tersebut miliknya dan untuk di pakai,” jelas Kapolsek kepada harianbatakpos.com, Jumat (13/12/2019).
Pria dengan balok tiga dipundaknya itu mengatakan razia atau swiping memang rutin dilakukan agar menggagalkan peredaran narkoba dari Aceh menuju ke daerah atau Provinsi yang ada di Seluruh Indonesia. ” Saat ini TSK dan BB sudah kita serahkan ke tahanan narkoba Polres Langkat guna proses hukum. Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 111 KUHAP,” tambahnya.(BP/L1)
Komentar