Medan-BP: Badan Pengawas (Bawasko) Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan telah bekerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dirut PD Pasar Kota Medan Drs Rusdi Sinuraya telah dilaporkan kepada Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI selaku pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan tersebut
Mengenai tindakan (nasib-red) dan sanksi yang dijatuhkan kepada Direksi PD Pasar Kota Medan, tiinggal menunggu jawaban dan keputusan Walikota Medan, tegas Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman didampingi Kabag Ekonomi Nasib S Sos ketika dihubungi wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (25/7/2019) sehubungan kisruh pembangunan 75 kios baru di Lantai III Pusat Pasar Medan yang diduga berdiri di fasilitas umum, tanpa izin dari Badan Pengawas Pemko Medan serta melakukan MoU secara sepihak dengan piak ketiga.
Sekda menjelaskan, pada prinsipnya Tim Badan Pengawas telah melakukan peninjauan langsung atas keberadaan 75 kios baru di lantai III Pusat Pasar Medan. Dalam pemeriksaan yang juga melibatkan phiak Inspektorat Kota Medan ditemukan beberapa pelanggaran salah satunya berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan peraturan pendukung lainnya bahwa kawasan Lantai III sebagai fasilitas umum untuk pengunjung dan pedagang.
Untuk itu, imbuh Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu lagi, Sekda Kota Medan selaku Ketua Badan Pengawas, melayangkan surat peringatan pertama tanggal 20 Pebruari 2019, surat peringatan kedua tanggal 26 Pebruari 2019 dan peringatan ketiga , untuk melakukan pembongkaran 75 kios di Lantai III Pusat Pasar Medan.
“Kita menunggu keputusan dari pemilik Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Dirut PD Psar Kota Medan itu,” imbuh Sekda lagi yang diamini oleh Kabag Ekonomi Pemko Medan.
Sebagaimana program kita selanjutnya, jelas Sekda Medan itu lagi, nantinya pedagang yang berada di 75 kios itu, dipindahkan ke lokasi fodcoud (makanan dan minuman (red) . Karena berdasarkan keluhan pedagang selama ini, pedagang foudcourt juga memasak dan menimbulkan asap sehingga menggagu pedagang lainnya termasuk mesin blower yang ada di Lantai III menjadi rusak. Sedang pedagang foudcourt itu, nantinya akan dipjndahkan ke Lantai IV Pusat Pasar Kota Medan.
Pasar Jalan Pisang Belawan
Menyinggung tentang pasar Jalan Pisang Belawan, Nasib menjelaskan, semula berdiri awal tinggal beberapa puing kios. Setelah itu atas inisiatif Kepala Pasar dan atasannya, bekerjsama dengan pedagang melakukan rehabiltasi dengan dana dari pedagang. Dari sekitar 122 jumlah kios dan meja yang dibangun itu, kios dijual seharga Rp35 juta/unit dan 1 meja , dijual Rp10 juta kepada pedagang peminatnya.
Untuk itu, tambah Nasib lagi, Badan Pengaas Pemko Medan selaku perpanjangan tangan Walikota Medan dalam mengawasi BUMD milik Pemko Medan, sudah memberikan peringatan kepada PD Pasar Kota Medan, katanya. (BP/EI)
Komentar