Jakarta – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan iklan penggalangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’aruf) sudah termasuk temuan pelanggaran kampanye. Saat ini, tim Bawaslu sudah turun untuk menelusuri kasus tersebut.
“Sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye, tadi siang, tim kami baru saja ke kantor Media Indonesia, selanjutnya akan ke Koran Sindo,” ujar Afifuddin saat ditemui Tempo di Hotel Four Point, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf disebut melanggar aturan kampanye karena memasang iklan di dua media massa yakni Koran Sindo dan Media Indonesia. Foto Jokowi – Ma’ruf terpasang di bagian bawah media cetak tersebut, berikut nomor urut dan tulisan “Jokowi – Ma’ruf Amin untuk Indonesia”. Iklan tersebut menampilkan nomor rekening untuk penggalangan dana. Menurut Afifuddin, nomor urut dan foto paslon di iklan tersebut sudah memenuhi unsur kampanye.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, berdalih, iklan tersebut bukanlah kampanye, melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma’ruf.
“Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye,” kata dia.
Tim kampanye masih memasang iklan tersebut kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, seharusnya Bawaslu memberikan imbauan terlebih dulu.
Afifuddin membantah Bawaslu tidak mensosialisasikan aturan tersebut. Bawaslu, kata dia, sudah melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai. Bahkan, Bawaslu juga telah kembali mengundang tim kampanye nasional pada 3 Oktober 2018, khusus untuk menjelaskan ketentuan tentang iklan kampanye di media.
“Waktu itu dua kubu tim kampanye nasional hadir. Tim Prabowo dihadiri langsung oleh Pak Djoko Santoso dan dari Tim Jokowi diwakili Irfan Pulungan,” ujar Afif.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa.
“Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-undang itu melanggar,” kata Hasyim kemarin.
la mengatakan kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi-Ma’aruf kepada Bawaslu.
(Tempo) BP/JP
Komentar