Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lagi pengembalian uang dari tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih senilai Rp 1,25 miliar. Ini merupakan pengembalian uang cicilan ketiga dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
“Tahap tiga ini EMS (Eni Maulani Saragih) mengembalikan Rp 1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Febri mengatakan, pengembalian uang oleh Eni, dengan penyetoran ke bank dilakukan pada Senin (8/10/2018). KPK pun menghormati sikap kooperatif yang dilakukan tersangka.
“Ini tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan JC (Justice Collaborator). Sepanjang nanti hingga proses selesai di sidang, Eni konsisten dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya,” Febri menjelaskan.
Eni Maulani Saragih hari ini juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
(Suara) BP/JP
Komentar