Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Bayar Pajak Bukan Beban Tapi Kewajiban, Penerimaan PBB Bapenda Medan Naik Rp 50 Miliar

Bayar Pajak Bukan Beban Tapi Kewajiban, Penerimaan PBB Bapenda Medan Naik Rp 50 Miliar

Sutan Partahi, SH, MM Kabid PBB Bapenda Medan. BP/Erwan

Medan-BP: Penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan nengalami kenaikan sebesar Rp 50 milyar dibandingkan priode tahun 2022.

Realisasi PBB tahun 2022 lalu, terhimpun sebesar 300.000 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 579 miliar dan untuk tahun 2023 sampai November sebesar 306.000 SPPT dengan jumlah penerimaan Rp 597 miliar.

Kaban Bapenda Kota Medan Benny Siregar Sinomba melalui Kabid PBB Sutan Partahi, SH. MM ketika dihubungi wartawan di Kantor Bapenda Jalan Jend. AH. Harus Nasution, kemarin, menyebutkan, perimaan PBB tahun 2023 ada peningkatan dibandingkan tahun 2022, namun secara persentase di tahun ini sampai 7 November 2023, lebih kecil ada kenaikan sebesar Rp. 50 miliar. Namun, kami tetap antusias mencapai target sesuai harapan pimpinan yang diproyeksikan lebih dari 70 persen.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Jadi, jelas Sutan lagi, untuk mencapai peningkatan itu, kita terus giatkan penerimaan PBB dengan melakukan stimulus-stimulus termasuk saat acara HUT Kota Medan lalu dan kegiatan pojok pajak di Lap. Barozokai, Kecamatan Medan Area yang berhasil menghimpun PBB hampir Rp 1 miliar

Untuk pencapaian penerimaan PBB, kita terus melakukan stimulus-stimulus dan setiap bulannya melakukan kegiatan pengundian kepada warga dengan menyiapkan hadiah berupa sepeda motor, televisi, rice cooker dan hadiah hiburan lainnya. Setiap pertengahan bulan dilakukan pengundian. Contoh, bulan November, dilakukan di pertengahan Desember dan seterusnya.

Untuk pengundian ini, akan dilaksanakan secara langsung dan disaksikan langsung oleh Kepala Badan. Jadi, semua wajib pajak tidak tertutup untuk mendapatkan hadiah dengan kriteria kepatuhan membayar pajak PBBnya dan tidak berdasarkan jumlah nominal besaran pembayaran Wajib Pajak.

Menurutnya, stimulus yang diberikan itu sebagai perangsang yang mana kita ketahui PBB ini beda dengan pajak lainnya yang sudah ada teks servisnya. Kalau PBB, ini langsung berhubungan dengan warga dan sudah suatu kewajiban yang dijalankan untuk membayarnya.

Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Sutan menambahkan, pihak Bapenda Medan juga menagih tunggakan pajak téhadap objek pajak. Untuk itu, telah dibentuk tim di 21 Kecamatan di Kota Medan. Untuk percepatannya, 5 tim dipecah dan didampingi langsung oleh para Kabid dan Kasubdit yang langsung turun ke lapangan dan menghimbau warga menjalankan kewajibannya untuk membayar PBB .

Untuk bulan Desember nanti, kita akan menghadirkan pak Walikota Bobby Nasution untuk mengevaluasi PBB di seluruh Kecamatan dan Kelurahan memberikan reward peringkat 1, 2 sampai 3. Selama ini, kerjasama yang dilakukan sudah baik dan untuk ke depan akan semakin baik lagi, imbuh Sutan.

“Kepada wajib pajak PBB yang patuh membayar kewajibannya pada bulan Desember ini akan diberikan tambahan reward selain sepeda motor dan hadiah lainnya, akan mendapat tiket religius untuk umat muslim ke Mekah dan Madinah dan kristiani ke Jerusalem. Langsung Kaban Bapenda Medan Benny Siregar yang melakukan undiannya.

Menjawab pertanyaan tentang sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB, Sutan membenarkan dan ada memberikan saksi kepada beberapa Wajib Pajak. Begitupun, sebagian wajib pajak telah membayar kewajibannya dengan cara mengangsur kepada Bapenda Medan selaki perpanjangan Pemko Medan.

Sutan pada kesempatan itu juga menghimbau kepada wajib pajak, untuk patuh membayar PBB ke Bapenda Medan karena untuk pembangunan kota Medan yang sedang giat-giatnya dilakukan saat ini. Selain itu, membayar pajak bukan beban tetapi sudah kewajiban, tutupnya. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *