Medan-BP: Kabid Hotel, Restoran dan Hiburan Bapenda Medan, Rudi Siregar, meminta para wajib pajak yang berada di 21 Kecamatan dalam jajaran Pemko Medan, diminta laporkan pajaknya sesuai omzet penjualan dan membayarkan tepat waktu yang telah ditentukan.
Pasalnya, Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan selalu perpanjangan tangan Pemko Medan terus melakukan monitoring di lapangan untuk pencapaian realisasi yang telah ditetapkan Walikota Medan.
Rudi Siregar ketika dihubungi wartawan, kemarin, menyebutkan, realisasi perbandingan tahun kemarin (2022-red) dengan tahun 2023, mengalami peningkatan untuk realisasi triwulan empat akhir tahun telah berupaya semaksimal mungkin. Untuk saat ini, alhamdulillah realisasinya sudah mendekati apa yang kita inginkan.
Seperti untuk pencapaian pendapatan di bulan Oktober 2023 ini, lanjut Rudi lagi, sudah mencapai target di triwulan tiga yang sudah diproyeksikan oleh pimpinan. “Harapan kami realisasi di triwulan empat dapat terealisasi, ” Imbuh Rudi optimis.
Menyinggung sanksi yang dilakukan kepada wajib pajak yang terlambat dan telat dalam membayar pajaknya, Rudi menyebutkan para wajib pajak biasanya akan membayar keterlambatan untuk ke depannya. Artinya sebagian para wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya apalagi untuk peningkatan PAD dan pembangunan kota Medan.
Untuk itu, Rudi menghimbau kepada para wajib pajak hotel, restoran dan hiburan di kota ini untuk segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Medan pada tempat yang telah ditentukan serta membayarnya sesuai waktu. (BP/EI)
Komentar