Medan, HarianBatakpos.com – Jaksa Agung St Burhanuddin memastikan bahwa produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) sudah bagus dan sesuai dengan standar yang ada. Menurutnya, kualitas bahan bakar hasil dari produk kilang yang didistribusikan oleh Pertamina berada dalam kondisi yang baik. “Sudah sesuai dengan spesifikasi, tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang (berjalan) di sini. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai,” terang Jaksa Agung Burhanuddin saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin menambahkan bahwa jika dilihat dari stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2024 (dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah) tidak ada lagi di stok tahun 2024. “Artinya yang kita selidiki tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” ungkap Burhanuddin, dilansir dari kompas.com.
Fakta hukum menunjukkan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai, di mana pemesanan RON 92 yang hadir adalah RON 90 namun tetap dibayar dengan biaya RON 92. “Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi, kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Burhanuddin.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kualitas BBM RON 92 Pertamax Pertamina yang sesuai standar dan tidak terpengaruh oleh isu hukum yang beredar.
Komentar