HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan biaya administrasi sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai di mesin Electronic Data Capture (EDC). Keputusan ini diumumkan setelah rencana awalnya akan mulai berlaku pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Communication BCA menjelaskan bahwa kebijakan untuk memberlakukan biaya administrasi tersebut belum diberlakukan pada tanggal yang telah ditentukan. Hal ini memberikan kabar baik bagi nasabah BCA yang menggunakan fasilitas tarik tunai di merchant ritel.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Sebelumnya, BCA telah mengumumkan bahwa nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai melalui EDC. Pengumuman ini disampaikan melalui website resmi BCA dan dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada awal Juli 2024.
Meskipun demikian, selama ini BCA tidak membebankan biaya administrasi untuk transaksi tarik tunai melalui EDC. Keputusan ini menjadi keuntungan bagi nasabah yang sering menggunakan fasilitas EDC di berbagai tempat seperti minimarket, kedai kopi, dan restoran rekanan BCA.
Dengan pembatalan kebijakan biaya administrasi tersebut, BCA menunjukkan respons positif terhadap masukan dan kebutuhan nasabahnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan lebih lanjut bagi pengguna layanan perbankan BCA di seluruh Indonesia.
Komentar