Jakarta HarianBatakPos.com – Pihak Bea Cukai akhirnya buka suara mengenai kabar viral yang beredar di media sosial tentang Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang disebut turun dari jet pribadi dan langsung naik mobil di apron bandara. Narasi ini menarik perhatian netizen dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa untuk penerbangan internasional, proses imigrasi dan kepabeanan tetap harus dilakukan. “Jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” jelas Nirwala, Senin (26/8/2024).
Berita ini berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan sosok yang diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER. Video tersebut menunjukkan bahwa private jet tersebut landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Namun, waktu pastinya belum diketahui.
Dalam video tersebut, terlihat Kaesang dan Erina langsung masuk ke mobil Alphard bersama barang belanjaan, yang kemudian menjadi sorotan netizen karena barang-barang tersebut tampaknya tidak melalui jalur pemeriksaan imigrasi dan kepabeanan. Nirwala menambahkan, pihak Bea Cukai sedang memeriksa status penerbangan yang ditunjukkan dalam video tersebut. Ia memastikan bahwa mobil yang mendapatkan izin masuk apron bandara akan langsung menuju terminal untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk private jet, sebagaimana pada umumnya, setelah penumpang dijemput dengan mobil yang telah terotorisasi maka langsung menuju terminal untuk diproses melalui prosedur imigrasi dan kepabeanan,” kata Nirwala lebih lanjut.
Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan bahwa mobil memang bisa diperbolehkan masuk ke apron bandara jika memenuhi syarat dan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan. “Mobil yang ada di apron harus dilengkapi dengan handy talky untuk memantau instruksi bagi traffic baik pintu pesawat maupun kendaraan lain. Selain itu, harus ada kejelasan dari instansi atau perusahaan terkait, jika tidak jelas, izin tidak bisa diberikan,” jelas Alvin Lie.(BP/NS)
Komentar