Medan, harianbatakpos.com – Bea Cukai Medan menggagalkan berbagai jenis satwa, tumbuhan dan media pembawaan lainnya dengan berkolaborasi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut, Karantina Sumatera Utara, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut, Denpom I/5 Medan, dan instansi terkait.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson menjelaskan penindakan sinergis dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup: Ratusan ekor ayam aduan asal Thailand, hewan Anjing, Musang, kelinci patogonia asal Argentina, 1 koli Tanaman hias, berbagai macam Obat / Vitamin/Pakan/cairan Suplemen serta Pakan hewan yang seluruhnya tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Total nilai ekonomi dari hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 Miliar.
Barang barang ilegal tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyegelan di gudang serta proses hukum atas dugaan pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya dalam release yang diterima awak media, Jumat (20/6/2025).
Guna mencegah dan menghindari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karatina, seluruh barang Ilegal telah dimusnahkan Kamis (19/6/2025) di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara dengan cara yang aman sesuai prosedur.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga pemasukan dan peredaran barang ilegal hasil penyelundupan di wilayah keamanan Indonesia khususnya kota Medan dan Sumatera Utara,” terangnya.(BP7).
Komentar