MEDAN-BP: Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 156 ekor belangkas dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit yang hendak dikirim ke Malaysia. Penyelundupan ini dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (10/7).
“Tim kami menemukan satu boks berisi belangkas dan satu boks serta satu sterofoam berisi bibit sawit,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari, di Tanjungbalai, Kamis.
Menurut Nurhasan, barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah. “Barang bukti ini akan diserahkan ke instansi terkait. Komoditas kecambah sawit diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan, sementara belangkas diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut,” jelasnya.
Nurhasan mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini dan berharap sinergi serta kewaspadaan di lapangan terus ditingkatkan. “Saya mengapresiasi sinergi dan kewaspadaan di lapangan. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Modus pelanggaran ini melibatkan kapal yang memuat komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung. Upaya penyelundupan satwa dilindungi dan bibit tanaman ini menjadi perhatian serius Bea Cukai Teluk Nibung untuk terus memperketat pengawasan.
Komentar