Kota Medan
Beranda » Berita » Bea Masuk Barang Impor Melonjak Hingga 200%, Begini Tanggapan Diskop Sumut!

Bea Masuk Barang Impor Melonjak Hingga 200%, Begini Tanggapan Diskop Sumut!

Foto UMKM medan, Sumut.

Medan – BP: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyambut baik kebijakan Kementerian Perdagangan yang berencana menaikkan bea masuk barang impor hingga 200 persen. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting untuk melindungi UMKM nasional dari gempuran produk asing yang lebih murah.

 

“Kami memandang positif rencana itu,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut, Naslindo Sirait, di Medan, Rabu.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

 

Naslindo menjelaskan bahwa banyaknya barang impor murah yang masuk ke pasar lokal telah menekan produk UMKM nasional. “Dengan biaya masuk yang tinggi, pedagang di luar negeri harus menambah biaya produksi sehingga harga di sini bisa lebih mahal,” katanya.

 

Ia juga menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan harga barang impor lebih murah, seperti kebijakan politik dumping, barang ilegal, dan subsidi di negara asal. Menurutnya, kenaikan bea masuk ini bisa menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara Ajak Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

 

Namun, Naslindo mengingatkan agar regulasi ini diiringi dengan peningkatan kualitas produk UMKM nasional. Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM untuk memperkuat dan mengefisienkan produksi mereka. “UMKM perlu pula mengadopsi teknologi untuk menekan biaya produksi,” tuturnya.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi masuknya barang impor yang dapat melemahkan industri dan UMKM dalam negeri. Salah satu negara yang disasar adalah China, mengingat over capacity dan over supply yang menyebabkan produk mereka membanjiri pasar Indonesia.

 

“Jika Permendag sudah selesai maka dikenakan apa yang disebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *