Tapsel-BP : Di tahun 2019 lalu, Viral di Media Sosial adanya Becho ‘Panjojor’ milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan yang diduga dibawa jalan-jalan oleh Walikota.
Dan ternyata, di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) ada juga Alat Berat jenis Becho milik Dinas PUPR Tapsel yang liar dan suka jalan-jalan (Manjojor) yang awalnya dibawa Oknum anggota DPRD setempat.
Awalnya Becho ‘Panjojor’ dibawa Oknum anggota DPRD Tapsel berinisial MRR untuk membuka lahan Galian C, tapi belakangan lahan Galian C tersebut diduga Illegal dan menjadi urusan pihak berwajib karena adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Kemudian Becho ‘Panjojor: kembali ke barak di Gudang milik Dinas PUPR Tapsel dan dianggap Kontrak’ pemakaian Becho tersebut batal.
Selanjutnya, Becho ‘Panjojor’ dibawa jalan-jalan oleh penguasa Nomor Dua di Tapsel alias Wakil Bupati ke lahan Kebun miliknya, untuk membersihkan lahan Kebunnya tersebut di Daerah Angkola Timur.
Menindaklanjuti adanya Becho ‘Panjojor’ milik Dinas PUPR Tapsel, Wartawan Harianbatakpos.com menghubungi Kadis PUPR Tapsel Chairul Rijal Lubis untuk konfirmasi terkait hal tersebut melalui seluler miliknya dari hubungan WA dan SMS tapi tidak aktif.
Kemudian, Wartawan Harianbatakpos.com menemui Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel Budi Amin yang juga penanggungjawab Alat-alat Berat PUPR.
Dalam penjelasannya, Rabu (14/7-21) membenarkan bahwa Becho yang dibawa anggota DPRD tersebut betul milik Dinas PUPR Tapsel. Dan pemakaiannya sesuai prosedur yakni adanya kontrak kerja dan adanya konstribusi dari pihak pemakai Alat Berat dengan ketentuan Rp250 Ribu/jam dan setiap hari hanya bekerja selama 8 jam, jelasnya.
Namun lanjut Kabid, karena adanya masalah dengan lahan yang dimiliki MRR dan masuk ke ranah hukum maka k9ntrak pemakaian Becho batal dan dihitung selama Becho dipakai, ungkapnya.
Saat ditanya berapa konstribusi yang telah dibayar oleh MRR selama Becho dipakai, Budi Amin tidak bersedia menjelaskannya.
Ketika ditanya tentang Becho tersebut saat ini berada dilokasi Kebun yang diduga milik Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran, Budi juga mengiyakan dan mengatakan bahwa pemakaiannya sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Tapsel.
“Yang kita berikan untuk di kontrak adalah Alat Berat jenis Becho dan sesuai Perda, sedangkan soal Minyak dan Operator Becho adalah urusan pemakai dan nilai kontraknya Rp250 Ribu/jam dan masa kerja per harinya hanya 8 jam,” tegasnya tanpa menjelaskan kepada siapa uang kontrak Becho di storkan oleh pemakai. (BP/SP1)
Komentar