Headline
Beranda » Berita » Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan Usai Resmi Ditahan

Begini Penampakan Dewa Perangin Angin Pakai Baju Tahanan Usai Resmi Ditahan

Tersangka Kerangkeng Manusia. Foto/istimewa

Medan-BP: Polda Sumut resmi menahan Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.

Dewa tampak memakai baju tahanan  berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” katanya, melansir  suara.com, Jumat (8/4/2022).

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. (BP/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan