Medan-BP: Polda Sumut resmi menahan Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Anak Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ini ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.
Dewa tampak memakai baju tahanan berwarna merah dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol. Terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” katanya, melansir suara.com, Jumat (8/4/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini. (BP/red)
Komentar