PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut notasi khusus “M” pada saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam setelah perseroan memenangkan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Keputusan untuk mencabut PKPU Antam sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN:Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 6 Februari 2024. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh Budi Said.
“Dengan putusan tersebut, maka notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, ditegaskan bahwa pemberian notasi khusus tidak merupakan bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menunjukkan status aktual Perusahaan Tercatat yang informasinya bersifat publik.
“Dengan penetapan oleh Pengadilan Niaga, maka notasi khusus pada saham ANTM sudah dicabut oleh BEI, mengingat saat ini tidak ada pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan,” jelas Syarif.
Ia menegaskan bahwa Antam berkomitmen untuk terus memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta berharap kepercayaan pemegang saham terhadap Antam semakin meningkat.
Sebelumnya, Antam digugat PKPU oleh Budi Said terkait kasus transaksi jual beli emas sebanyak 1,1 ton. Namun, Antam berhasil memenangkan gugatan pada 6 Februari 2024 berdasarkan putusan PN Jakpus.
Selanjutnya, Antam mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghapus notasi khusus pada saham ANTM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar