Ekbis
Beranda » Berita » BEI Pecat Lima Karyawan Terkait Pelanggaran Etika dan Gratifikasi

BEI Pecat Lima Karyawan Terkait Pelanggaran Etika dan Gratifikasi

BEI Pecat Lima Karyawan Terkait Pelanggaran Etika dan Gratifikasi
BEI Pecat Lima Karyawan Terkait Pelanggaran Etika dan Gratifikasi

Jakarta, Harian Batakpos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi pelanggaran etika serius yang melibatkan lima karyawan, yang semuanya telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberitaan ini menjadi perhatian utama di masyarakat karena melibatkan praktik gratifikasi dan pelanggaran tata kelola perusahaan.

Berdasarkan keterangan resmi BEI, “Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” ungkap manajemen BEI dalam siaran pers pada Selasa (27/8).

BEI menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sesuai dengan standar ISO 37001:2016. “Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk uang, makanan, barang, atau jasa) terkait dengan layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegas manajemen.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Seiring dengan pelanggaran tersebut, BEI mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pelanggaran terkait SMAP melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX di tautan ini.

Sebelumnya, surat yang beredar mengungkapkan adanya temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi untuk mempermudah pencatatan saham emiten di BEI. Dalam surat tersebut, dilaporkan bahwa manajemen BEI pada bulan Juli-Agustus 2024 telah memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai respons terhadap kasus ini. Divisi Penilaian Perusahaan BEI bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten.

Menurut surat tersebut, oknum karyawan ini diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi untuk analisa kelayakan calon emiten agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI. Praktek ini diduga telah berlangsung beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten dengan nilai imbalan mencapai ratusan juta hingga satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek yang terorganisir ini, oknum tersebut bahkan membentuk perusahaan jasa penasehat dengan akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Proses penerimaan emiten ini juga diduga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan keterlibatan hingga level departemen. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, membantah adanya gratifikasi ke OJK. “Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” katanya.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Selain itu, BEI juga telah mempublikasikan imbauan di situs web mereka pada 24 Juli 2024, untuk tidak memberikan gratifikasi kepada BEI. “Sebagai wujud komitmen BEI dalam menjaga integritas dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, BEI mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada karyawan BEI dan/atau keluarga mereka,” tulis manajemen BEI.

Jika ada pelanggaran terhadap komitmen ini, masyarakat diimbau untuk melaporkannya melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) di tautan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *