Uncategorized
Beranda » Berita » Bejat, Ayah di Medan Perjuangan Cabuli 5 Putri Kandung Sekaligus

Bejat, Ayah di Medan Perjuangan Cabuli 5 Putri Kandung Sekaligus

Pelaku pencabulan 5 putri kandungnya. Foto: IST

Medan-BP: Seorang pria di Medan, S (38), tega mencabuli 5 putrinya. Perbuatan itu dilakukan setelah istrinya meninggalkan rumah.

S merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor.

“Pada 18 Februari tersangka ini kita tangkap di rumahnya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Jumat (19/2).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Penangkapan S dilakukan setelah petugas Unit PPA menyelidiki laporan yang dibuat A (38), istri S. Perempuan itu melaporkan pengakuan 5 putrinya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4), yang telah dicabuli ayah mereka.

“Laporan ibu korban kita terima pada 11 Februari, lalu kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan kemudian menangkap tersangka,” jelas M Ginting.

Dari hasil penyelidikan, S mencabuli putri-putrinya sejak Oktober 2020. Pencabulan terakhir dilakukannya di ruang tamu pada 8 Januari 2021. Dia biasanya melakukan aksinya saat korban tidur.

Perbuatan S terbongkar setelah dua putrinya, N dan VL, menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibunya. Keduanya mengaku kerap dicabuli sang ayah.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

A langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Keterangan korban dan hasil visum menguatkan laporan itu.

Polisi juga mendapat informasi bahwa rumah tangga S dan A kurang harmonis. Mereka kerap bertengkar. “Hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan,” ucap M Ginting.

Saat diperiksa, S hanya mengaku mencabuli satu putrinya. “Motif tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dia, nafsu berahinya naik karena istrinya pergi meninggalkan rumah sejak Juli 2020. Anak yang dicabuli diduga sebanyak 5 orang,” jelas M Ginting.

Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya hukuman penjara 15 tahun. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri,” pungkas M Ginting. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *