Langkat-BP: Unit PPA Polres Langkat telah mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri pada hari Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka yang berinisal Yus (38) alamat Dsn I Suka Raja Ds sei Penjara Kec Kuala Kab Langkat diamankan jajaran Polres Langkat yang di Pimpin Kanit PPA IPDA Sihar M.T. Sihotang, S. H beserta anggota opsnal.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Siti Hamidah (38) ibu kandung Bunga (16) dengan Nomor : LP / B / 613 / X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen. SIK membenarkan penagkapan terhadap 1 (satu) orang laki – Laki dalam perkara Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan September 2021 sekira pukul 21.00 wib di Dsn 1 Sei Penjara Kec Kuala Kab Langkat.
Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2018, korban sudah tamat SD dan memasuki Sekolah SMP sampai dengan bulan september 2021 dan saat ini pelaku sudah ditahan dimapolres langkat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menanggapai perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak Kordinator Perlindungan Perempuan Dan Anak Kab. Langkat DRS. Enis Saprin Adlin meminta hukuman seberat-beratnya agar kasus pencabulan atau predator kepada anak untuk dihukum seberat beratnya hukuman pormal ditambah 1/3 dari hukuman pormal sesuai dengan undang-undang NO.11 Tahun 2012 tetang beracara anak. Tandasnya. (BP/SS)
Komentar