Bekuk Dua Bandar Narkoba, BNNP Riau Sita 4 Kg Sabu

Jakarta-BP: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil meringkus dua bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kabupaten Kampar. Sebanyak 4 kilogram sabu, 200 lebih pil ekstasi berbagai merek dan 300 gram ganja leromh disita dari tangan kedua tersangka.

Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (31/1), mengatakan, kedua tersangka bernama Firmansyah alias Fir Bin Asril, 36, warga RT 006 RW 01 Perum Griya Tika Pasir Putih Kel. Tanah Merah dan Safri Maidona alias Eril alias Kudil bin Abdul Muluk, 30, warga Jalan Ahmad Yani Gg. Pelita Kel. Pulau Koromah Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Firmansyah ditangkap ditangkap rumahnya di Perum Griya Tika Pasir Putih Blok FF 03 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Minggu (27/1)  sekitar pukul 19.00 Wib.

Haldun menceritakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNPP Riau tentang adanya transaksi jual beli dan pengantaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Jumat (25/1). Mendapat info tersebut, BNNP langsung menurunkan tim untuk mencari keberadaan pelaku.

Jumat sekitar pukul 14.00 WIB, Tim BNNP Riau berhasil menemukan keberadaan pelaku Firmansyah dan melakukan pembuntutan. Dari pembuntutan itu, pada Sabtu (26/1) sore, Tim BNNP berhasil menemukan rumah pelaku di Perum Tika Pasir Putih Blok FF 04. Pemantauan pun terus dilakukan.

Keesokan harinya, Minggu (27/1) sore, tim BNNP tim melihat pelaku keluar dari rumah dengan menggunakan mobil Honda City warna silver. Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 3 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Tak berhenti sampai di situ. Dari pengembangan penangkapan ini, Tim BNNP Riau berhasil menangkap pelaku lainnya, Safri Maidona. Saat ditangkap di dalam jok motor yang dikendarainya ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 4 kantong berisi sabu dalam kemesan plastik masing-masing berisi 1 kg dengan tulisan cina Guan Yin Wang, 100 butir ektasi tanpa merk, 115 butir ekstasi merk R dan merk lain serta ganja kering seberat 300 gram,” terang Haldun.

Bukti lain yang disita berupa dua buah handpone berikut simcard, sebuah mobil merk Honda City nopol BM 1499 RL, sebuah sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah nopol BM 3713 JD, uang Rp. 2,3 juta, dua buah kartu ATM atas nama pelaku dan dua buah timbangan digital.

“Selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Riau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Haldun.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.

(Rmol) BP/JP

Penulis:

Baca Juga