HarianBatakpos.com – Sebuah insiden tragis mengguncang Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, ketika seorang pemuda bernama Fiki Harman Malawa (20) dipastikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Namun, fakta baru yang terungkap mengarah pada pembelaan diri atas tindakannya tersebut.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Fiki ditetapkan sebagai tersangka awalnya atas dugaan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa Fiki melakukan tindakan tersebut dalam rangka membela diri.
“Pihak kami akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut,” ungkap Kombes Andri.
Gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin (13/5/2024) di Polda Jambi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam kasus ini.
Insiden tersebut berawal ketika Fiki dan adiknya LH (16) tengah dalam perjalanan pulang dari PT Kausar dengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian dihadang oleh dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24), yang kemudian melakukan pemalakan terhadap mereka.
“Kedua orang ini melakukan pemalakan yang dicari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH,” jelas Kombes Andri.
Saat situasi memanas, Edo bahkan memukuli adik Fiki, LH. Fiki yang melihat adiknya diserang, berusaha untuk membela diri dan adiknya. Namun, situasi semakin tegang ketika Edo mengeluarkan senjata tajam untuk melukai Fiki.
“Fiki sempat menangkis serangan dengan telapak tangan kirinya, namun tangannya terluka akibat sabetan senjata tajam tersebut. Selanjutnya, Fiki mengambil senjata tajam dari jok motornya dan menusuk Edo,” terang Kombes Andri.
Melihat temannya terluka, Hardi masih melanjutkan serangannya terhadap adik Fiki. Akibatnya, Fiki terpaksa menghadapi Hardi dan terjadi pertarungan sengit antara keduanya.
“Dalam kondisi yang memaksa, Fiki mengayunkan senjata tajamnya ke arah Hardi, yang mengakibatkan terlepasnya gagang pisau dari tangan Fiki,” tambahnya.
Setelah pertarungan sengit, Fiki dan adiknya melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara Hardi berusaha menolong Edo yang sudah terluka parah. Dalam rekonstruksi kejadian, Hardi juga mengakui mengambil handphone milik Fiki yang berada di tangan Edo.
Dari temuan ini, polisi memperkuat bahwa Fiki adalah korban dalam insiden tersebut. Handphone milik Fiki yang ditemukan di tangan Hardi saat berada di klinik membuktikan bahwa Fiki adalah sasaran pembegalan.
Kini, polisi berupaya memberikan keadilan dalam kasus ini dengan mempertimbangkan fakta baru yang terungkap. Gelar perkara yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam tragedi ini.
Komentar