Medan, HarianBatakpos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Pembelajaran saat Ramadan untuk tahun 1449 Hijriah atau 2025. Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada siswa mengenai cara belajar di bulan suci.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dalam surat edaran ini, siswa akan diminta untuk menyelenggarakan pembelajaran di rumah pada beberapa hari awal Ramadan.
“Kemudian beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai selesai libur Idul Fitri, itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah,” ujar Mu’ti. Kebijakan ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya dan merupakan respons terhadap aspirasi orang tua, dilansir dari tempo.co.
Surat edaran ini juga mengatur penentuan jam belajar yang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar pembelajaran lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan siswa selama bulan Ramadan. Mu’ti berharap siswa dapat memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi dan memahami nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pada tanggal 6 hingga 25 Maret, pembelajaran akan kembali dilakukan di sekolah. Dalam surat edaran tersebut, juga dianjurkan untuk mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa siswa.
Akhirnya, dengan adanya Surat Edaran Pembelajaran saat Ramadan, diharapkan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif meski dalam suasana bulan suci ini. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Kemendikdasmen untuk memberikan pendidikan yang berkelanjutan dan relevan dalam semua kondisi.
Komentar